Koperasi siswa adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa dari sekolah tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum.
Struktur organisasi koperasi siswa yaitu tersusun atas dewan penasihat dan alat perlengkapan organisasi. Dewan penasihat terdiri atas kepala sekolah, guru dan perwakilan orang tua siswa. Sedangkan alat perlengkapan organisasi terdiri dari rapat anggota, pengurus koperasi dan badan pemeriksa / pengawas.
- Memberi bekal kepada siswa sekolah secara langsung dengan praktek berkoperasi dalam pemenuhan berbagai barang kebutuhan sekolah.
- Agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya di samping menumbuhkan rasa cinta pada sekolah.
- Menumbuhkan serta mengasah demokrasi, kreatifitas, kemampuan, pengetahuan dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar